Duh ! Modifikasi Motor Bisa Kena Sanksi Pidana

Gaya modifikasi roda dua memang mengapresiasikan dan menunjukkan jati diri, begitu angkut dari diler langsung dibawa ke bengkel modifikasi. Ada juga yang sudah bosan dengan motor yang tampilannya itu-itu aja, tapi sayang untuk ganti dan beli motor baru, dibawa juga ke bengkel modifikasi.

Atau karena pertimbangan lainnya, seperti faktor dana, ingin tampil beda ?  Alasan-alasan itulah yang menjadi pertimbangan untuk memodifikasi motor (penjelasan di bawah berlaku juga untuk semua jenis kendaraan bermotor).

Sekarang, dengan berlakunya UU No. 22 Tahun 2009 perlu hati-hati bro coba kita baca Pasal 277 :

Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Apabila dicermati, perubahan tipe ini disebabkan oleh adanya modifikasi [Pasal 50 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1)], yaitu modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

Sekarang. kita cermati satu persatu :

1. Daya Angkut

Kalo yang dimaksud Daya angkut, walaupun tidak didefinisikan secara jelas di dalam UU No. 22 Tahun 2009, nalar awam dengan mudah dapat menterjemahkannya, misalnya motor hanya untuk 2 orang, kemudian dimodifikasi sehingga dapat ditumpangi oleh lebih dari 2 orang. (seperti foto di kanan).  :D  Atau yang tadinya untuk mengangkut orang, dimodifikasi untuk mengangkut barang.

2. Mesin

Demikian juga dengan modifikasi mesin, nalar awam juga dengan mudah menterjemahkannya. Kapasitas mesin yang tadinya 225 cc di-bore up menjadi 250 cc (misalnya), arahnya juga jelas, yaitu tarif pajak kendaraan bermotor.

3. Dimensi

Naaaahhh. ini yang jadi permasalahan utama, sebab modifikasi yang dilakukan harus dilakukan uji tipe (ulang) serta harus memenuhi persyaratan teknis [Pasal 52 ayat (2) huruf a].

Lebih lanjut.. salah satu persyaratan teknis adalah ukuran [Pasal 48 ayat (2) huruf c], ukuran, berdasarkan Penjelasan Pasalnya adalah :

Yang dimaksud dengan ukuran adalah dimensi utama Kendaraan Bermotor, antara lain panjang, lebar, tinggi, julur depan (front over hang), julur belakang (rear over hang), dan sudut pergi (departure angle).

Jadi.. sekecil apapun, apabila terjadi perubahan pada panjang, lebar, tinggi, front over hang, rear over hang dan departure angle wajib dilakukan uji tipe ulang.

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa setiap MODIFIKASI wajib dilakukan UJI TIPE. Apabila tidak dilakukan uji tipe ulang, maka sanksi pidana menanti, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Implikasinya ?.. dapat ditebak. yang namanya orang Indonesia, (umumnya) paling malas untuk urusan birokrasi semacam itu. Lebih lanjut.. bengkel-bengkel modifikasi akan gulung tikar karena sepi order dan yang paling utama Indonesia akan Mati Gaya !.  :(   :(   :(

.

(O2r, 2010)

.

Copyright Honda Blade Low Rider : Neo

.


Duh ! Modifikasi Motor Bisa Kena Sanksi Pidana ...
Gaya modifikasi roda dua memang mengapresiasikan dan menunjukkan jati diri, begitu angkut dari diler langsung dibawa ke bengkel modifikasi. Ada juga yang

Modif Motor Yg Keren @ modifikasi-motor.com
Duh ! modifikasi motor bisa kena sanksi pidana, Gaya modifikasi roda dua memang mengapresiasikan dan menunjukkan jati diri, modifikasi motor bisa kena sanksi

Modif Kepala Tiger @ modifikasi-motor.com
Duh ! modifikasi motor bisa kena sanksi pidana, Gaya modifikasi roda dua memang mengapresiasikan dan menunjukkan jati diri, modifikasi motor bisa kena sanksi

Duh Modifikasi Motor Bisa Kena Sanksi Pidana | Asaina.Biz
Duh Modifikasi Motor Bisa Kena Sanksi Pidana . Download | myob indonesia | small business accounting software, Bagi yang berminat mencoba seperti apa produk myob

Artikel Duh Modifikasi Motor Bisa Kena Sanksi Pidana ...
Duh Modifikasi Motor Bisa Kena Sanksi Pidana disertai video dan gambar yang telah disadur dari berbagai situs menjadi sebuah informasi yang menarik dan teraktual

Duh !%C3%A2%E2%82%AC%C2%A6 Modifikasi Motor Bisa Kena ...
Duh !%C3%A2%E2%82%AC%C2%A6 Modifikasi Motor Bisa Kena Sanksi Pidana . x. Search for: Read More about Duh ! Modifikasi Motor Bisa Kena Sanksi Pidana

Duh Modifikasi Motor Bisa Kena Sanksi Pidana | Berita ...
Dari web blog tetangga: dan mohon ijin di forward dsini sebetulnya juga sekalian nihbagi team modif dan team street race bisa jadi masukan hehe.

Duh Modifikasi Motor Bisa Kena Sanksi Pidana
Duh Modifikasi Motor Bisa Kena Sanksi Pidana disertai video dan gambar yang telah disadur dari berbagai situs menjadi sebuah informasi yang menarik dan teraktual

Duh Modifikasi Motor Bisa Kena Sanksi Pidana | India Post
India News and Headline Update. Home; Business; Finance; Politics; Entertainment. Celebs; Health; Sports; Technology. Automotive

Info mengenai Duh Modifikasi Motor Bisa Kena Sanksi Pidana ...
HomeDuh Modifikasi Motor Bisa Kena Sanksi Pidana . Download | myob indonesia | small business accounting software, Bagi yang

Previous
Next Post »